Sabtu, 02 Juli 2011

Peranan AMDAL Dalam Pembangunan - pengertian amdal,apa itu amdal,amdal adalah

AMDAL
Masalah yang terjadi sebagian besar diawali oleh tindakan manusia, dan semuanya nantinva akan berakhir ke manusia. Hal ini terjadi karena manusia yang berbuat dan manusia juga yang akan merasakan dampaknya. Sebagai contoh, pernahkah Anda membuang sampah secara sembarangan ke sungai? jika pernah, yang melakukan hal itu bukan saja diri Anda namun masih banyak orang lain yang melakukannya.

Pembuangan sampah ke sungai bisa menyebabkan air menjadi tercemar. Airnya menjadi berbau tidak enak bahkan sungai itu bisa mengalami pendangkalan. Nah, apakah Anda juga mencium baunya? Permasalahan yang terjadi semakin meningkat, tidak saja terbatas pada masalah pencemaran air sungai, masih banyak permasalahan yang lainnya. Meningkatnya permasalahan lingkungan saat ini disebabkan oleh meningkatnya tekanan manusia terhadap lingkungan sehingga keseimbangan lingkungan mengalami gangguan bahkan kerusakan. Tekanan manusia terhadap lingkungan yang berupa tindakan sedikit banyak memberikan pengaruh terhadap lingkungan. Pemerintah telah mengatur tentang aturan yang bertujuan untuk menekan dampak yang ditimbulkan oleh suatu kegiatan atau usaha terhadap lingkungan.

Aturan tersebut adalah kewajiban membuat AMDAL bagi orang atau badan hukum yang bertanggung jawab atas suatu rencana usaha dan atau kegiatan yang Akan dilaksanakan. Peraturan tentang kewajiban membuat AMDAL diatur dalam peraturan-peraturan berikut:
1. UU No. 29 Tabun 1936 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan;
2. Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tabun 1993 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan;
3. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 77 Tahun 1994 tentang Badan Pengendalian Dampak Lingkungan;
4. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 98 Tahun 1996 tentang Pedoman Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Daerah.

Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) adalah suatu proses studi formal yang dipergunakan untuk memperkirakan dampak terhadap lingkungan oleh adanya atau oleh rencana kegiatan proyek yang bertujuan memastikan adanya masalah dampak lingkungan yang perlu dianalisis pada tahap awal perencanaan dan perancangan proyek sebagai bahan pertimbangan bagi pembuat keputusan.

AMDAL, menurut PP No.27 Tatum 1999 adalah kajian mengenai dampak besar dan penting untuk pengambilan keputusan suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan.

Analisis dampak lingkungan ini merupakan analisis yang meliputi berbagai faktor yaitu faktor fisik, kimia, biologi, sosial ekonomi dan sosial budaya yang dilakukan secara integrasi dan menyeluruh sehingga dapat menghasilkan sebagai berikut:
1. dapat menunjukkan tempat pembangunan yang layak pada suatu wilayah beserta pengaruhnya,
2. dapat digunakan sebagai masukan dengan pertimbangan yang luas bagi perencanaan dan pengambilan keputusan pembangunan sejak awal, dan
3. dapat digunakan sebagai arahan /pedoman bagi pelaksanaan rencana kegiatan pembangunan termasuk rencana pengelolaan lingkungan dan rencana pemantauan lingkungan.

1. Prosedur Operasional AMDAL

Penyelenggaraan AMDAL seharusnya dilakukan menurut ketentuan-ketentuan berikut ini:
a. AMDAL harus merupakan bagian yang esensial dan terpadu dari kegiatan perencanaan.

b. Sebagai pedoman untuk melakukan AMDAL diperlukan adanya tujuan dan kebijaksanaan nasional yang jelas mengenai pengelolaan lingkungan.

c. Diperlukan adanya susunan organisasi yang jelas peranannya untuk proses penyelenggaraan AMDAL, misalnya pengambilan keputusan, tim penilai, tenaga ahli, pelaksana proyek, dan pihak
masyarakat.

d. Diperlukan jadwal waktu yang pasti untuk proses penyelenggaraannya.

e. AMDAL diselenggarakan untuk bidang-bidang multidisipliner yang disesuaikan dengan kondisi lingkungan yang ada, misalnya untuk faktor-faktor kimia, fisika, biologi, ekonomi, sosial, budaya, dan sebagainya.

f. Langkah paling awal dalam proses penyelenggaraan AMDAL adalah perlunya dipersiapkan sumber-sumber data yang relevan serta tim ahli.

g. AMDAL merupakan studi alternatif tanpa disertai kegiatan fisik.

h. AMDAL harus mempunyai kerangka spatial yang luas.

i. Prediksi tingkat dampak yang dinyatakan dalam AMDAL harus mencakup prediksi tmtuk jangka waktu menengah dan jangka panjang. Misalnya dalam proyek-proyek fisik tiga jangka harus ada, yaitu:
1) selama konstruksi;
2) setelah proyek beroperasi;
3) setelah kegiatan proyek berakhir.

j. AMDAL juga melakukan perbandingan tingkat dampak antara keadaan setelah proyek berjalan dengan keadaan apabila proyek itu tidak ada.

k. Dalam AMDAL harus mencakup faktor-faktor berikut:
1) Deskripsi dad kegiatan yang diusulkan akan dilaksanakan beserta berbagai alternatifnya.
2) Prediksi besaran dari pengaruh positif maupun negatif terhadap lingkungan.
3) Identifikasi dari kepentingan manusia.
4) Daftar mengenai indikator lingkungan, termasuk metode yang digunakan dalam Skala besarannya.
5) Pendugaan terhadap besarnya tingkat dampak yang dinyatakan dengan masing-masing indikator lingkungan.
6) Rekomendasi mengenai diterima atau ditolaknya AMDAL tersebut oleh pihak berwenang.
7) Rekomendasi untuk prosedur pengawasan.

I. Dalam pelaksanaannya seharusnya digunakan metodologi AMDAL yang tepat, pendekatan yang terlalu sulit dan terlalu sederhana sebaiknya dihindari.

2. Komponen-Komponen AMDAL
AMDAL terdiri atas lima komponen, yaitu sebagai berikut:
a. Studi Pra-Proyek
Studi pra-proyek dilakukan guna mengukur dan memperkirakan perubahan keadaan lingkungan. Pengukuran ini dilakukan bedasarkan pada data baik data fisik, kimia, biologi, sosial ekonomi, dan sosial budaya.

b. Laporan Penilaian
Laporan penilaian adalah laporan yang disusim dari hasil studi pra-proyek yang berupa kemungkinan yang akan terjadi jika proyek tersebut berjalan.

c. Pembuatan Keputusan
Proses pembuatan keputusan berdasarkan pada laporan penilaian serta hasil prediksi pengaruh proyek terhadap lingkungan kelak. Namun kenyataan dalam pengambilan keputusan ini sangat dipengaruhi oleh nuansa politik.

d. Persetujuan Proyek
Persetujuan proyek mengandung rekomendasi dari hasil analisis interaksi antara proyek dengan lingkungan, contohnya adalah proyek dapat disetujui dengan rekomendasi akan dilakukannya usaha-usaha untuk memperkecil pengaruh negatif terhadap lingkungan.

e. Pemantauan Proyek
Pemantattan proyek dilakukan dalam kurun waktu 2-3 tahun, untuk memantau sudahkah proyek tersebut berjalan sesuai dengan yang direkomendasikan dan disetujui proyek.

3. Manfaat AMDAL
Manfaat AMDAL secara umum adalah menjamin suatu usaha atau kegiatan pembangunan agar layak secara lingkungan. Layak secara lingkungan berarti kegiatan tersebut sesuai dengan peruntukkannya sehingga dampak yang ditimbulkan dapat ditekan.
a. Manfaat AMDAL khususnya bagi pemerintah di antaranya sebagai berikut:
1) Mencegah pencemaran dan kerusakan lingkungan.
2) Menghindari konflik dengan masyarakat.
3) Menjaga agar pembangunan sesuai dengan prinsip pembangunan berkelanju tan.
4) Perwujudan tanggung jawab pemerintah dalam pengelolaan lingkungan hidup.

b. Manfaat AMDAL bagi pemrakarsa, di antaranya sebagai berikut:
1) Menjamin keberlangsungan usaha.
2) Menjadi referensi dalam peminjaman kredit.
3) Interaksi sating menguntungkan dengan masyarakat sekitar.
4) Sebagai bukti ketaatan hukum.

c. Manfaat AMDAL bagi masyarakat, antara lain sebagai berikut:
1) Mengetahui sejak dini dampak dari suatu kegiatan.
2) Melaksanakan kontrol.
3) Terlibat dalam proses pengambilan keputusan.

Fatwa MUI tentang HIV, AIDS, dan ODHA - Penularan HIV-AIDS

Terlebih dahulu saya akan memperlihatkan fatwa MUI terkait masalah HIV & AIDS sebagai tanggapan umat Islam Indonesia yang pertama kali muncul. Setelah itu, barulah saya akan membahas respons/fatwa NU (Nandlatul Ulama) dan Muhammadiyah terhadap penyakit ini.

Saya cenderung mendahulukan MUI karena, pertama, MUI—sebagaimana klaim mereka—adalah institusi yang mewakili suara umat Islam Indonesia secara umum. Sebab, keanggotaan MUI sebenarnya diambil dari seluruh komponen Muslim Indonesia dengan latar belakang organisasi massa dan kepentingan-kepentingan yang berbeda, termasuk NU dan Muhammadiyah. Walaupun faktanya, MUI sebagai gerakan Islam sering kali hanya mewakili ide-ide konservatif.

Kedua, MUI patut kita dahulukan karena institusi ini telah mengeluarkan fatwa tentang isu AIDS lebih awal dibandingkan dengan yang lainnya. Fatwa MUI tentang HIV & AIDS telah dikeluarkan pada 1995 dalam bentuk pandangan yang diformulasikan dan dalam bentuk hukum legal sebagaimana fatwa Islam nasional, sementara waktu itu belum ada tanggapan apa pun baik dari NU maupun Muhammadiyah. Barulah kemudian NU memusyawarahkan AIDS dalam Bahtsul Masail-nya pada 1997 dan respons konkret dari Muhammadiyah pada 2005 dengan diluncurkannya buku Khutbah Jumat yang khusus membahas AIDS.

Fatwa MUI tentang HIV, AIDS, dan ODHA
Mungkin kita bisa memaklumi bahwa fatwa MUI tentang AIDS yang dikeluarkan pada 30 November 1995 di Bandung sudah tidak up to date lagi. Namun faktanya, fatwa ini masih dipublikasikan hingga saat ini dan masih layak kita rujuk sebagai referensi. Memang, hingga saat ini belum ada lagi fatwa MUI yang lebih baru mengenai isu ini.

Pada 1995, Departemen Agama (DEPAG) Republik Indonesia bersama dengan UNICEF dan MUI—yang saat itu dipimpin oleh K.H. Hasan Basri—mengeluarkan beberapa butir fatwa terkait dengan pencegah
an AIDS di Indonesia, termasuk pendirian forum yang diberi nama Mudzakarah Nasional Ulama Tentang Penanggulangan Penularan HIV-AIDS.

Secara keseluruhan, fatwa ini bernama Tadzkirah Bandung yang terdiri dari tiga poin utama.19 Pertama, mengenai dasar teologi HIV & AIDS yang dipahami oleh MUI. Kedua, mengenai peran MUI untuk mendidik masyarakat sehubungan dengan HIV & AIDS. Ketiga, beberapa rekomendasi MUI untuk komisi fatwa.

Fokus bahasan kita adalah mengulas secara kritis poin pertama dan ketiga karena kontroversinya relatif Iebih besar dibandingkan dengan poin yang kedua, yang berisi peran ulama dalam mendidik masyarakat terkait dengan penyakit ini.

Jumat, 01 Juli 2011

Pancasila sebagai Pandangan Hidup Bangsa Indonesia - Ciri Ciri Kepribadian Bangsa Indonesia

Pancasila sebagai Pandangan Hidup Bangsa Indonesia

Pancasila dalam pengertian ini sering disebut sebagai pandangan hidup, pegangan hidup, pedoman hidup, petunjuk hidup, dan jalan hidup (way of life). Dalam hal ini, Pancasila dipergunakan sebagai petunjuk hidup atau perilaku dalam sehari-hari. Dengan kata lain, Pancasila digunakan sebagai petunjuk arah semua kegiatan atau aktivitas hidup dan kehidupan di dalam segala bidang. Semua tingkah laku dan perbuatan setiap manusia Indonesia harus dijiwai dan merupakan pancaran dari semua sila Pancasila. Selain itu, Pancasila juga mempunyai juga sebagai berikut:

1) Pancasila sebagai Jiwa Bangsa Indonesia
Pancasila dalam pengertian ini adalah seperti yang dijelaskan dalam won Von Savigny bahwa setiap volksgeist (jiwa rakyatijiwa hangsa) Indonesia telah melaksanakan Pancasila. Dengan kata lain, lahirnya Pancasila bersamaan dengan adanya bangsa Indonesia.

2) Pancasila sebagai Kepribadian Bangsa Indonesia
Pancasila dalam pengenian ini adalah bahwa sikap, tingkah laku, dan perbuatan hangsa Indonesia mempunyai ciri khas. Artinya, dapat dibedakan dengan bangsa lain. Ciri-ciri khas inilah yang disebut kepribadian. Kepribadian bangsa Indonesia adalah Pancasila. Oleh karena itu, Pancasila disebut juga sebagai kepribadian bangsa Indonesia.

3) Pancasila sebagai Perjanjian Luhur Bangsa Indonesia
Pancasila disahkan bersama-sama dengan disahkannya UUD 1945 oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) pada 15 Aguscus 1945. PPKI ini merupakan wakil-wakil dari seluruh rakyar Indonesia yang mengesahkan perjanjian luhur tersebut.

4) Pancasila sebagai Cita-Cita dan Tujuan Bangsa Indonesia
Cita-cita luhur bangsa Indonesia tegas memuat dalam Pembukaan UUD 1945 karena Pembukaan UUD 1945 merupakan perjuangan jiwa proklamasi, yaitu jiwa Pancasila. Dengan demikian, Pancasila merupakan cita-cita don tujuan bangsa Indonesia.

Pustaka
Kewarganegaraan Oleh Aim Abdulkarim