Minggu, 07 Juli 2013

MATA KULIAH HUKUM PIDANA INTERNASIONAL?

pengertian hukum
 on Badan Kerohanian Islam Mahasiswa | Buku, Ngaji dan Dakwah (Bunga ...
pengertian hukum image



Syamsul97


Salah satu pengertian Hukum Internasional adalah Ketentuan Hukum Pidana Internasional yang diakui sebagai hukum yang patut dalam kehidupan masyarakat bangasa yang beradab. Apakah KUHP Indonesia memenuhi kriteria minimal untuk diakui sebagai hukum nasional yang beradab?


Answer
Tindak pidana korupsi merupakan extra ordinary crimes sehingga diperlukan penanggulangan yang bersifat luar biasa (extra ordinary enforcement) dan tindakan-tindakan yang luar biasa pula (extra ordinary measures). Dari dimensi ini maka fungsi Hukum Pidana Internasional adalah sangat penting. Sebagai kejahatan yang bersifat transnasional maka kebijakan legislasi di Indonesia haruslah mengacu kepada tindak pidana korupsi yang terdapat di negara lain sepanjang hal tersebut relatif sesuai dengan kondisi sosial, budaya dan kultur orang Indonesia. Oleh karena korupsi kejahatan yang bersifat transnasional maka Hukum Pidana Internasional merupakan jembatan yang mempunyai fungsi untuk adanya interaksi antara satu negara dengan negara lainnya. Dalam praktik hal ini telah dilaksanakan misalnya seperti apa yang telah dilakukan oleh Indonesia dengan menandatangani perjanjian ekstradisi dengan negara Singapura yang salah satu kesepakatannya adalah dalam rangka memulangkan koruptor yang bersembunyi di negara tersebut.

semua tentang hukum penitensier?




ade l


pengertian hukum penitensier, sumber-sumber hukum penitensier, ruang lingkup hukum penitensier, dan sifat hukum penitensier


Answer
Ikutan berbagi ya...

Sebagai salah satu sumber daya manusia narapidana yang merupakan
salah satu manusia biasa yang mendapat hukuman berdasarkan putusan hakim, mengisyaratkan bahwa penjatuhan pidana bagi seseorang melalui palu sang hakim pada hakekatnya tidaklah sebagai suatu perbuatan balas dendam oleh negara, melainkan sebagai imbangan atas tindak pidana yang telah dilakukannya, yang mana daripadanya diharapkan akan menghasilkan kesadarannya untuk dihari yang akan datang melalui pemberian pengayomannya serta pemasyarakatannya di dalam Lembaga kemasyarakatan dengan sistem Pemasyarakatan.
Kedudukan, sifat dan fungsi undang-undang No. 12 Tahun 1995 di Lembaga
Pemasyarakatan dalam mengayomi serta memasyarakatkan narapidana cukup penting karena yang tadinya narapidana dianggap sebagai sampah masyarakat, oleh Lembaga Pemasyarakatan diupayakan kembali menjadi orang yang berguna bagi nusa dan bangsa serta dapat diharapkan berperan aktif dan produktif dalam pembangunan dan bagi dirinya ia dapat berbahagia di dunia dan akhirat. Pencapaian tujuan yang dimaksud dilakukan oleh pihak Lembaga Pemasyarakatan melalui 10 (sepuluh) prinsip pokok pemasyarakatan serta dengan bentuk-bentuk pembinaan, pengayoman yakni Pembinaan mental, sosial dan keterampilan.
Keberhasilan upaya pembinaan, pengayoman narapidana di dalam Lembaga
Pemasyarakatan sangat tergantung kepada faktor-faktor pendukung lainnya,
sementara yang kita ketahui saat ini pihak Lembaga Pemasyarakatan diharapkan kepada 4 (empat) masalah pokok yakni:
- Masalah sarana peraturan Perundang-undangan
- Masalah sarana personalia
- Masalah sarana administrasi
- Masalah sarana fisik.
Di dalam pelaksanaan pengayoman narapidana ini di Lembaga
Pemasyarakatan, pengayoman pemasyarakatan diberikan kepada narapidana yang berorientasi pada masa depan yang cerah dapat diwujudkan, yakni :
- Mempercepat kesadaran narapidana
- Mempersiapkan kembali kemasyarakat
- Memberikan bekal untuk hidup bermasyarakat.

Mdh2an bermanfaat, ya...

perbedaan hukum perdata dan pidana secara rinci dan jelas?




siti


siapa yang dapat menjelaskan perbedaan hukum perdata dan hukum pidana secara jelas,,
bukan hanya dari pengertiannya saja..
karena menurut saya,,pasti orang-orang pada umumnya sudah mengetahui pengertian hukum perdata dan hukum pidana itu sendiri,
namun ketika diminta untuki menjelaskannya mereka kurang menngetahui,,
tolong berbagi ilmu,,
salam terimakasih untuk kawan-kawand yang telah bersedia untuk membaca pertanyaan saya ini,,
tapi saya akan sangat bahagia, pabila temand-temand sekalian menjawab pertanyaan ini,,



Answer
Hukum perdata itu hukum antar orang perorangan disebabkan oleh tindakan keperdataan (hubungan hukum) yang kita lakukan kepada orang lain sperti eigendom,waris, perjanjian dsb. Perdata itu unsurnya tindakan timbal balik, maka dari itu apabila dirugikan akan meminta gugatan materiil.

Hukum pidana itu muncul disebabkan sebagai negara yg baik berkewajiban untuk memberikan perlindungan hukum dan menjamin hak kepada warganegaranya apabila di rugikan. Jadi jika pada perdata yg berhadapan itu adalah para pihak,sedangkan dlm pidana yg berhadapan terdakwa n JPU (adalah negara yg mewakili korban). Hukum pidana dapat diajukan bersamaan dengan hukum perdata,tapi tidak bisa sebaliknya.



Powered By RUDIPEDIA INDONESIA RUDINEWS