Minggu, 07 Juli 2013

MATA KULIAH HUKUM PIDANA INTERNASIONAL?

pengertian hukum
 on Badan Kerohanian Islam Mahasiswa | Buku, Ngaji dan Dakwah (Bunga ...
pengertian hukum image



Syamsul97


Salah satu pengertian Hukum Internasional adalah Ketentuan Hukum Pidana Internasional yang diakui sebagai hukum yang patut dalam kehidupan masyarakat bangasa yang beradab. Apakah KUHP Indonesia memenuhi kriteria minimal untuk diakui sebagai hukum nasional yang beradab?


Answer
Tindak pidana korupsi merupakan extra ordinary crimes sehingga diperlukan penanggulangan yang bersifat luar biasa (extra ordinary enforcement) dan tindakan-tindakan yang luar biasa pula (extra ordinary measures). Dari dimensi ini maka fungsi Hukum Pidana Internasional adalah sangat penting. Sebagai kejahatan yang bersifat transnasional maka kebijakan legislasi di Indonesia haruslah mengacu kepada tindak pidana korupsi yang terdapat di negara lain sepanjang hal tersebut relatif sesuai dengan kondisi sosial, budaya dan kultur orang Indonesia. Oleh karena korupsi kejahatan yang bersifat transnasional maka Hukum Pidana Internasional merupakan jembatan yang mempunyai fungsi untuk adanya interaksi antara satu negara dengan negara lainnya. Dalam praktik hal ini telah dilaksanakan misalnya seperti apa yang telah dilakukan oleh Indonesia dengan menandatangani perjanjian ekstradisi dengan negara Singapura yang salah satu kesepakatannya adalah dalam rangka memulangkan koruptor yang bersembunyi di negara tersebut.

semua tentang hukum penitensier?




ade l


pengertian hukum penitensier, sumber-sumber hukum penitensier, ruang lingkup hukum penitensier, dan sifat hukum penitensier


Answer
Ikutan berbagi ya...

Sebagai salah satu sumber daya manusia narapidana yang merupakan
salah satu manusia biasa yang mendapat hukuman berdasarkan putusan hakim, mengisyaratkan bahwa penjatuhan pidana bagi seseorang melalui palu sang hakim pada hakekatnya tidaklah sebagai suatu perbuatan balas dendam oleh negara, melainkan sebagai imbangan atas tindak pidana yang telah dilakukannya, yang mana daripadanya diharapkan akan menghasilkan kesadarannya untuk dihari yang akan datang melalui pemberian pengayomannya serta pemasyarakatannya di dalam Lembaga kemasyarakatan dengan sistem Pemasyarakatan.
Kedudukan, sifat dan fungsi undang-undang No. 12 Tahun 1995 di Lembaga
Pemasyarakatan dalam mengayomi serta memasyarakatkan narapidana cukup penting karena yang tadinya narapidana dianggap sebagai sampah masyarakat, oleh Lembaga Pemasyarakatan diupayakan kembali menjadi orang yang berguna bagi nusa dan bangsa serta dapat diharapkan berperan aktif dan produktif dalam pembangunan dan bagi dirinya ia dapat berbahagia di dunia dan akhirat. Pencapaian tujuan yang dimaksud dilakukan oleh pihak Lembaga Pemasyarakatan melalui 10 (sepuluh) prinsip pokok pemasyarakatan serta dengan bentuk-bentuk pembinaan, pengayoman yakni Pembinaan mental, sosial dan keterampilan.
Keberhasilan upaya pembinaan, pengayoman narapidana di dalam Lembaga
Pemasyarakatan sangat tergantung kepada faktor-faktor pendukung lainnya,
sementara yang kita ketahui saat ini pihak Lembaga Pemasyarakatan diharapkan kepada 4 (empat) masalah pokok yakni:
- Masalah sarana peraturan Perundang-undangan
- Masalah sarana personalia
- Masalah sarana administrasi
- Masalah sarana fisik.
Di dalam pelaksanaan pengayoman narapidana ini di Lembaga
Pemasyarakatan, pengayoman pemasyarakatan diberikan kepada narapidana yang berorientasi pada masa depan yang cerah dapat diwujudkan, yakni :
- Mempercepat kesadaran narapidana
- Mempersiapkan kembali kemasyarakat
- Memberikan bekal untuk hidup bermasyarakat.

Mdh2an bermanfaat, ya...

perbedaan hukum perdata dan pidana secara rinci dan jelas?




siti


siapa yang dapat menjelaskan perbedaan hukum perdata dan hukum pidana secara jelas,,
bukan hanya dari pengertiannya saja..
karena menurut saya,,pasti orang-orang pada umumnya sudah mengetahui pengertian hukum perdata dan hukum pidana itu sendiri,
namun ketika diminta untuki menjelaskannya mereka kurang menngetahui,,
tolong berbagi ilmu,,
salam terimakasih untuk kawan-kawand yang telah bersedia untuk membaca pertanyaan saya ini,,
tapi saya akan sangat bahagia, pabila temand-temand sekalian menjawab pertanyaan ini,,



Answer
Hukum perdata itu hukum antar orang perorangan disebabkan oleh tindakan keperdataan (hubungan hukum) yang kita lakukan kepada orang lain sperti eigendom,waris, perjanjian dsb. Perdata itu unsurnya tindakan timbal balik, maka dari itu apabila dirugikan akan meminta gugatan materiil.

Hukum pidana itu muncul disebabkan sebagai negara yg baik berkewajiban untuk memberikan perlindungan hukum dan menjamin hak kepada warganegaranya apabila di rugikan. Jadi jika pada perdata yg berhadapan itu adalah para pihak,sedangkan dlm pidana yg berhadapan terdakwa n JPU (adalah negara yg mewakili korban). Hukum pidana dapat diajukan bersamaan dengan hukum perdata,tapi tidak bisa sebaliknya.



Powered By RUDIPEDIA INDONESIA RUDINEWS

Senin, 24 Oktober 2011

Makalah BMI – “Hubungan Pembangunan Berkelanjutan dengan Bantuan Langsung Tunai (BLT)”


Makalah BMI – “Hubungan Pembangunan Berkelanjutan dengan Bantuan Langsung Tunai (BLT)”

Mei 11, 2010, 4:26 am
Filed under: Uncategorized

ABSTRAKSI

Pembangunan berkelanjutan merupakan suatu bentuk baru dalam pembangunan dengan melihat aspek lingkungan dan pemanfaatan sumber daya untuk jangka panjang. Pembangunan berkelanjutan juga terkait dengan aspek ekonomi untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi. Kemiskinan menjadi aspek yang menjadi fokus dalam perekonomian. Kebijakan pemerintah banyak dilakukan dalam pemulihan sistem perekonomian dan penurunan kemiskinan. Salah satunya adalah Bantuan Langsung Tunai. Keterkaitan antara BLT dan pembangunan berkelanjutan dapat dilihat dari manfaat jangka panjang dari program BLT bagi penduduk miskin.

ABSTRACT

Sustainable development is a new form of development by looking at aspects of the environment and the utilization of resources for the long term. Sustainable development is also related to the economic aspects to enhance economic growth. Aspects of poverty into focus in the economy. Many government policies made in economic recovery and poverty reduction. One of them is a Direct Cash Assistance. Linkage between BLT and sustainable development can be seen from the long-term benefits of the BLT program for poor people.

RINGKASAN

Masalah kemiskinan banyak dikaitkan dengan pembangunan ekonomi. Namun dalam pelaksanaan pembangunan ekonomi terkadang kurang memperhatikan keadaan untuk jangka panjang. Mengatasi hal tersebut, pembangunan berkelanjutan dapat menjadi suatu bentuk rancangan yang dapat digunakan. Pembangunan berkelanjutan merupakan suatu pembangunan yang memperhatikan keberlanjutan untuk jangka panjang. Pembangunan berkelanjutan menjadi model pembangunan yang memperhatikan segi sumber daya dan juga lingkungan.

Pembangunan yang dilakukan di Indonesia berubah seiring dengan perubahan sistem pemerintahan yang terjadi. Sisa-sisa pembangunan di setiap pemerintahan ada yang memberikan dampak pada kenaikan tingkat kemiskinan. Pembangunan sebagai penyebab kemiskinan terkait dengan adanya utang yang belum dilunasi dan pihak terkait yang lepas tangan akan keadaan tersebut. Pelaksanaan kebijakan dan pembangunan untuk mengatasi kemiskinan pun menjadi hal yang banyak menjadi sorotan untuk segera dibenahi. Salah satunya Bantuan Langsung Tunai (BLT)

BLT dianggap sebagai salah satu solusi cepat untuk mengatasi kenaikkan harga BBM pada tahun 2008. Pelaksanaan kebijakan ini diharapkan dapat membantu meringankan keadaan rakyat miskin, walaupun dalam prakteknya masih kurang tepat sasaran. Pemberian BLT juga dapat dikaitkan dengan model pembangunan berkelanjutan. Kaitan yang terlihat adalah dimana keadaan penerima BLT merupakan masyarakat yang digolongkan miskin. Mereka bisa diaktakan kesulitan dalam memenuhi kebutuhan hidup apalagi untuk memikirkan masalah lingkungan yang menjadi salah satu aspek dalam model pembangunan berkelanjutan. Untuk itu dapat dilihat bahwa penerimaan BLT tidak memberikan suatu kontribusi bagi pembangunan yang berkelanjutan.



BAB I

PENDAHULUAN

1.1. Latar Belakang

Persoalan kemiskinan bukan hal baru bagi masyarakat Indonesia. Berbagai program pemerintah mulai bergulir untuk mengatasi atau paling tidak mengurangi angka kemiskinan. Kebutuhan hidup dirasakan sulit terpenuhi bagi masyarakat miskin terutama di kota dan pinggirannya. Program-program yang dilaksanakan pun belum tentu dapat menyelesaikan permasalahan ini. Bahkan terkadang menimbulkan permasalahan baru yang harus diselesaikan selanjutnya.

Banyak program pemerintah yang memberikan bantuan dalam berbagai hal untuk mengurangi angka kemiskinan. Beberapa diantaranya Bantuan Langsung Tunai (BLT), beras masyarakat miskin (raskin), bantuan operasional sekolah, dan program keluarga harapan. Program yang menjadi fokus disini adalah Bantuan Langsung Tunai (BLT). Program ini diberlakukan untuk mengantisipasi akibat kenaikan harga BBM bagi masyarakat miskin agar tetap mampu memenuhi kebutuhan hidupnya. BLT merupakan suatu program yang diharapkan nantinya dapat menimbulkan kemandirian dengan penggunaan dana yang sebaiknya.

Kemandirian yang ada terkait dengan hubungannya dengan pembangunan berkelanjutan. Pembangunan berkelanjutan merupakan pembangunan yang tidak hanya mencari pertumbuhan dalam hal ekonomi melainkan juga dari segi pembangunan manusia dan lingkungannya. Indonesia telah mengalami model pembangunan yang berbeda selama lebih dari 64 tahun merdeka. Perjalanan dalam pembangunan menjadi suatu pemikiran yang perlu direncanakan agar Indonesia menjadi lebih maju.

Pembangunan tentunya berkaitan dengan kebijakan pemerintah dalam sistem pembangunan yang diterapkannya. Program yang dilaksanakan untuk pembangunan seperti sudah dijelaskan sebelumnya banyak macamnya. Pelaksanaan program yang ada menuntut keefektifitasan serta kaitannya dengan pembangunan yang berkelanjutan. Perubahan yang diharapkan dari pembangunan itu sendiri salah satunya yaitu memberikan kemandirian. Kemandirian inilah yang membuat suatu pembangunan bisa menjadi berkelanjutan. Oleh karena itu, melalui realisasi program pemerintah, khususnya BLT, akan dilihat kaitannya dengan pembangunan berkelanjutan yang terikat dengan kemandirian.

1.2. Perumusan Masalah

Melihat adanya ketidak efektifan pembagian BLT tersebut menimbulkan pertanyaan yang berarti mengenai pengaruhnya akan pembangunan yang berkelanjutan seperti yang disebutkan sebelumnya. Permasalahan yang akan dikaji dari keadaan tersebut yaitu:

Apa pengertian pembangunan berkelanjutan dan bagaimana pembangunan di Indonesia?
Bagaimana penggunaan BLT oleh masyarakat miskin untuk peningkatan taraf hidupnya?
Dan yang paling penting dapatkah realisasi BLT dikaitkan dengan model pembangunan yang berkelanjutan?

1.3. Tujuan dan Manfaat

Pembahasan mengenai Hubungan Pembangunan yang Berkelanjutan Dengan Progam Bantuan Langsung Tunai bertujuan untuk memberikan gambaran jalannya program BLT yang dilaksanakan. Program BLT tersebut memiliki pengaruh yang cukup besar bagi masyarakat miskin. Oleh karena itu, dapat terlihat perubahan yang terjadi dari segi sosial masyarakat yang menerima bantuan tersebut. Kajian ini juga akan memberikan pengetahuan dan pemahaman tentang pengaruh program BLT dari segi positif maupun negatif serta kaitannya bagi pembangunan.

BAB II

PEMBAHASAN

2.1. Pengertian Pembangunan Berkelanjutan

Indonesia sampai saat ini masih menjadi negara yang berkembang. Ilmu pengetahuan dan perekonomian yang ada di dunia global menjadi tolak ukur sejauh mana negara ini berkembang. Sayangnya, beberapa masalah perekonomian terutama kemiskinan yang dirasakan sebagian besar masyarakat Indonesia sulit untuk diselesaikan dan memperlambat laju pembangunan yang diharapkan untuk tercipta. Pembangunan yang saat ini menjadi pemikiran adalah membuat suatu pembangunan berkelanjutan dalam segi perekonomian dengan dibantu oleh program pemerintah untuk menuju Indonesia yang lebih maju.

Pembangunan memiliki makna melakukan perubahan ke arah yang lebih baik. Pembangunan yang diharapkan dapat terlaksanan dengan baik yaitu pembangunan yang berkelanjutan. Menurut Jaya (2004)[1], pembangunan yang berkelanjutan pada hekekatnya ditujukan untuk mencari pemerataan pembangunan antar generasi pada masa kini maupun masa mendatang. Tujuan akhir setiap usaha pembangunan ialah memperlakukan manusia, laki-laki, perempuan, anak-anak sebagai tujuan, untuk memperbaiki kondisi manusia dan memperbesar pilihan manusia (Streeten 1995 dalam Luhulima 1998)[2]. Salah satu yang menjadi bagian dari pembangunan berkelanjutan adalah dimensi manusia atau bisa juga disebut dengan ‘pembangunan manusia’. Menurut Mahbub ul Haq (1995) dalam Luhulima (1998), ada empat komponen utama dalam paradigm pembangunan manusia, yaitu pemerataan atau kesetaraan (equity), berkelanjutan, produktivitas dan pemberdayaan.[3]

Pelaksanaan dari pembangunan yang berkelanjutan, menurut Ife dan Tesoriero (2006), sering dihubungkan dengan pertumbuhan. Namun sebenarnya, hal ini akan memberikan makna keberlanjutan menjadi lebih lemah karena pertumbuhan yang diharapkan dalam prinsip keberlanjutan disini adalah dimana sistem-sistem yang berperan harus mampu dipertahankan dalam jangka panjang[4]. Terkadang pencarian suatu kemudahan yang membuat pembangunan tidak bertahan menjadi suatu sistem yang bersifat jangka panjang, tetapi hanya menyelesaikan masalah dengan cepat untuk masa yang singkat. Paradigma seperti inilah yang membuat banyaknya pembangunan tidak berjalan untuk menyelesaikan masalah secara mendasar.

Tahapan-tahapan dalam evolusi dari pembangunan berkelanjutan dapat digambarkan sebagai berikut.

Gambar 1

Tahapan dalam Konsep Pembangunan Berkelanjutan

Sumber: Serosa dalam Bunga Rampai Pembangunan Kota Indonesia dalam Abad 21, Press Release BPS: Kemiskinan Juli 2009.[5]

Berdasarkan konsep pembangunan berkelanjutan tersebut, maka indikator pembangunan

berkelanjutan tidak akan terlepas dari aspek-aspek tersebut diatas, yaitu aspek ekonomi,

ekologi/lingkungan, sosial, politik, dan budaya.

2.2. Pembangunan, Kemiskinan, dan Program Pemerintah

Seperti sudah disebutkan dalam Bab Pendahuluan, masalah kemiskinan menjadi bagian yang tidak lepas dari terlaksananya pembangunan. Pembangunan merupakan suatu cara yang diharapkan dapat memberikan peningkatan kualitas hidup masyarakat untuk mengurangi kemiskinan yang terjadi. Penyelesaian masalah kemiskinan dengan melakukan pembangunan ini mendorong pemerintah untuk membuat program yang dapat mempengaruhi pembangunan salah satunya mengenai kemiskinan.

2.2.1. Pembangunan yang dilakukan di Indonesia

Perjalanan kemerdekaan Indonesia selama ini selalu penuh dengan pembangunan yang mengiringinya. Sampai saat inipun pembangunan pasti terus dilakukan sebagai bentuk pengaruh perkembangan zaman yang ada. Pembangunan di Indonesia yang diawali pada masa Orde Lama terus berlanjut walaupun dengan berbedanya masa kekuasaan selanjutnya yaitu Orde Lama yang dilanjutkan dengan masa Reformasi.

Pada masa Orde Lama pembangunan memang baru dimulai. Penataan akan sistem pembangunan pun mulai sedikit demi sedikit diarahkan. Namun, keadaan politik mulai terguncang dan stabilitas negara terganggu akibat masalah yang ada. Pemerintahan pun beralih pada penguasaan Orde Baru. Sistem pemerintahan pun mulai diarahkan dengan mencanangkan program pembangunan. Pembangunan yang awalnya memang berjalan baik dan dirasakan berdampak positif, akhirnya menjadi ladang untuk melakukan praktek korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). Penjalaran selanjutnya berakibat pada utang luar negeri yang dilakukan kolega-kolega dalam praktek KKN dan juga pihak swasta yang tidak bertanggung jawab. Akhirnya, utang tersebut beralih pada rakyat Indonesia. Keadaan ini diperparah dengan peran media massa dan juga pengawasan ketat dalam hal politik sehingga banyak batasan-batasan dalam pengetahuan tentang keadaan pemerintahan, sampai akhirnya dimulailah gerakan reformasi menuntut perubahan yang lebih baik.[6]

Era reformasi pun sampai kini sedang berlangsung. Perubahan akan sistem pembangunan dilakukan untuk memperbaiki ketimpangan dalam pemerintahan yang lama. Program-program baru pun mulai bergulir dan memberikan pengaruh yang berbeda dengan bentuk pemerintahan yang lebih demokratis.

2.2.2. Kemiskinan dan hubungan eratnya dengan pembangunan

Pembangunan yang dilakukan dengan KKN dibalik sistemnya yang dilaksanakan pada masa Orde Baru meninggalkan utang yang perlu dilunasi dan sampai sekarang terus bertambah jumlahnya. Utang tersebut akhirnya dibebankan kepada rakyat. Kehidupan menjadi sulit dan merupakan bagian dari dampak kenaikan harga yang terpengaruh oleh utang yang tinggi serta berakibat pada kemiskinan.

Tabel 1

Jumlah Penduduk Miskin di Indonesia Menurut Daerah sejak 1996-2008

Tahun


Jumlah Penduduk Miskin (Juta)

Kota


Desa


Kota+Desa

1996


9,24


24,59


34,01

1998


17,60


31,90


49,50

1999


15,64


32,33


47,97

2000


12,30


26,40


38,70

2001


8,60


29,30


37,90

2002


13,30


25,10


38,40

2003


12,20


25,10


37,30

2004


11,40


24,80


36,10

2005


12,40


22,70


35,10

2006


14,49


24,81


39,30

2007


13,56


23,61


37,17

2008


12,77


22,19


34,96

Sumber: Dari olahan data hasil Survey Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) oleh BPS[7]

Grafik 1

Jumlah Penduduk Miskin di Indonesia Menurut Daerah sejak 1996-2008

(dalam juta penduduk)

Sumber: Dari olahan data hasil Survey Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) oleh BPS[8]

Pembangunan pada akhirnya menjadi suatu penyebab awal kemiskinan yang kian meningkat. Banyak pembangunan tidak memperhatikan keadaan masyarakat sehingga menimbulkan kemiskinan. Kasus yang biasa terjadi di Indonesia yaitu pembangunan lebih banyak dilakukan di kota-kota sehingga meningkatkan arus urbanisasi. Menurut Luhulima (1998), di negara-negara sedang berkembang dana-dana yang terbatas untuk jasa-jasa sosial cenderung terkonsentrasi di daerah-daerah kota sehingga menimbulkan suatu lingkaran setan yang berdampak pada kurangnya fasilitas sosial dan ekonomi di daerah pedesaan.[9]

2.2.3. Program pemerintah sebagai pembangunan untuk mengatasi kemiskinan

Pemerintah dalam mengatasi kemiskinan memberikan solusi dengan memberikan program-program yang sifatnya mendukung dalam pengentasan kemiskinan. Pelaksanaan tersebut merupakan bentuk kesadaran pemerintah akan kesulitan yang dialami rakyat. Program bantuan pun digulirkan dengan bantuan departemen-departemen yang terkait dalam perekonomian serta kesejahteraan masyarakat.

Program-program yang diberikan terdiri dari berbagai bentuk bantuan dalam berbagai hal. Misalnya beberapa diantaranya yaitu bantuan pendidikan, pemenuhan kebutuhan pokok, sampai bantuan uang tunai. Program-program tersebut memiliki sasaran utama masyarakat yang dikategorikan miskin dan sebagian besar tinggal di daerah kota dan pinggiran kota. Dalam pelaksanaannya, apabila mengesampingkan beberapa penyimpangan yang mungkin terjadi, program-program yang dilaksanakan memang cukup memberikan kemudahan untuk membantu kehidupan masyarakat yang dikategorikan miskin. Permasalahan pembanguan ekonomi pun dapat diperbaiki dan memberikan jalan keluar yang baik dalam hal kesejahteraan sosial terutama bagi masyarakat yang dikategorikan miskin. Seperti yang dinyatakan oleh Basri (2002) bahwa “format baru pembangunan ekonomi Indonesia tidak boleh lagi memisahkan diantara keduanya[10], melainkan harus padu (built in) didalam strategi dan setiap kebijakan pembangunan.

2.3. Bantuan Langsung Tunai (BLT), Suatu Solusi Cepat

Kebutuhan manusia yang tidak terbatas menuntut manusia untuk berusaha mendapatkan apa yang mereka butuhkan. Bekerja menjadi modal utama untuk membiayai kelangsungan hidup keluarga dalam memenuhi kebutuhan. Harga-harga yang terus berubah dan semakin meningkat memperkecil kemampuan rakyat untuk mengkonsumsi barang-barang kebutuhan dasar. Pemerintah tentunya mengharapkan adanya kesejahteraan sosial seperti yang disebutkan dalam sila kelima Pancasila. Menurut Basri (2002), “Kesejahteraan sosial terwujud melalui tercapainya kemakmuran (prosperity) yang berkeadilan (justice)”. Melalui pernyataan tersebut, bisa dikatakan bahwa masyarakat miskin belumlah mendapatkan keadilan dalam hal kemakmuran. Pemenuhan untuk kebutuhan hidup yang sulit mereka dapatkan merupakan suatu ukuran bahwa mereka belumlah makmur, apalagi dikatakan sejahtera. Untuk itulah, pemerintah mencanangkan program dalam meningkatkan kesejahteraan mereka.

2.3.1. BLT sebagai kompensasi kenaikan BBM

Program Bantuan Langsung Tunai (BLT) mulai digulirkan pada bulan Mei 2008 bagi keluarga yang dikategorikan miskin. Program Bantuan Langsung Tunai (BLT) merupakan salah satu solusi meminimalkan dampak kenaikan harga BBM dengan memberikan subsidi langsung bagi rakyat miskin.[11] Subsisdi ini diharapkan dapat membantu rakyat miskin dalam pemenuhan kebutuhan karena akibat kenaikan BBM tentunya berpengaruh dengan harga kebutuhan pokok.

BLT merupakan salah satu kebijakan pemerintah dalam mengantisipasi masalah yang mungkin timbul bagi rakyat miskin. Program ini merupakan instruksi presiden pada tahun 2008.

“Bantuan Langsung Tunai (BLT) tahun 2008 diberikan berdasarkan Instruksi Presiden No 3 tahun 2008 kepada Rumah Tangga Sasaran (RTS) yang masuk dalam kategori sangat miskin, miskin dan hampir miskin. BLT diberikan dalam rangka kompensasi pengurangan subsidi BBM (Departemen Sosial, 2008) dengan tujuan untuk (i) membantu masyarakat miskin agar tetap dapat memenuhi kebutuhan dasarnya, (ii) mencegah penurunan tarat kesejahteraan masyarakat miskin akibat kesulitan ekonomi, dan (iii) meningkatkan tanggung jawab sosial bersama.”[12]

2.3.2. Penggunaan BLT oleh masyarakat

Penyaluran BLT seperti yang sudah dijelaskan sebagai kompensasi dari kenaikan harga bahan bakar diharapkan dapat membantu para penerimanya untuk membeli kebutuhan sehari-hari. Namun, tidak selamanya penggunaan tersebut tepat seusai apa yang diharapkan oleh pemerintah. Apalagi, masyarakat yang mendapatkan BLT malahan bukan tergolong masyarakat miskin. Dalam praktek penyalurannya, masih banyak kekurangan dalam penentuan sasaran penerima BLT.

Berikut ini bentuk-bentuk penggunaan dari BLT berdasarkan hasil survey di Semarang dapat dilihat pada Gambar 2.

Gambar 2

Sumber: Kajian Regional Ekonomi Bank Indonesia Triwulan II, 2008

2.4. BLT dalam Model Pembangunan Berkelanjutan

BLT yang notabenenya berupakan bantuan, bisa menjadi masalah jika kita melihat dari sisi berkelanjutan bagi masyarakat yang menerima. BLT yang diberikan seolah-olah menggambarkan bahwa pemerintah menolong rakyat miskin. Tetapi yang sebenarnya terjadi adalah suatu bentuk ketergantungan akan bantuan dari pemerintah. Pemberian uang secara cuma-cuma, memang memberikan kemudahan, namun penggunaan uang yang tidak pada tempatnya yang mungkin terjadi dapat menjadi masalah baru nantinya. Faktor keberlanjutan disini diharapkan bahwa masyarakat nantinya dapat tertolong dan lebih mandiri dengan bantuan yang diberikan. Bukan hanya pemberian bantuan langsung habis sekali pakai. Belum lagi masalah akan penyaluran yang tidak tepat sasaran.

Pemberian BLT memberikan gambaran bahwa masyarakat Indonesia yang tergolong miskin memang masih banyak. Pembangunan yang dilakukan dapat dilakukan dengan membenahi jumlah masyarakat miskin. Pemeberian BLT terkait dengan banyaknya masyarakat miskin di Indonesia, dan masyarakat miskin Indonesia mempunyai kaitan dengan pembangunan berkelanjutan. Sehingga dapat kita ambil suatu kesimpulan bahwa BLT tentunya terhubung dengan pembangunan berkelanjutan.

Para penerima BLT tergolong masyarakat miskin yang sulit memenuhi kebutuhan. Kesulitan ini berarti akan memberikan pengurangan dalam perhatian masyarakat terhadap lingkungan yang menjadi aspek penting dalam pembangunan berkelanjutan. Untuk memikirkan kebutuhan hidup saja sudah sulit, apalagi lingkungannya. BLT belum menggambarkan masyarakat yang dapat menerima kelayakan dalam hal lingkungan atau membentuk masyarakat yang peduli lingkungan. Masyarakat berhak untuk mendapatkan lingkungan hidup yang sehat seperti yang tercantum dalam pasal 5 ayat (1) UUPLH bahwa setiap orang mempunyai hak yang sama atas lingkungan hidup yang baik dan sehat (Hardjasoemantri, 2001).[13]

Pembangunan berkelanjutan dan hubungannya dengan BLT dapat dilihat dari segi karakteristik kemampuan dari penerima BLT. Penerima BLT tergolong masyarakat miskin sehingga mereka sulit untuk lebih memberi perhatian pada segi lingkungan yang merupakan bagian proses pembangunan berkelanjutan. Selain itu, program BLT juga belum dapat membuat peningkatan perekonomian dengan menambah kemampuan berusaha para penerima BLT yang nantinya berdampak pada pembangunan berkelanjutan yang diinginkan.



BAB III

PENUTUP

3.1. Kesimpulan

Pembangunan berkelanjutan merupakan suatu bentuk pembangunan yang memperhatikan aspek jangka panjang dan berkaitan juga dengan lingkungan. Pelaksanaan pembangunan berkelanjutan belum dapat terlihat dalam program BLT. Ini dilihat dari segi penggunaan dana BLT yang sebagian besar masih untuk konsumsi dan ini berarti masih belum ada pembangunan dari aspek lingkungan walaupun mungkin sudah ada perubahan dalam segi pertumbuhan ekonomi. Pemberian BLT juga menandakan bahwa perekonomian masyarakat Indonesia, khususnya penerima BLT, masih sulit sehingga dalam pertimbangan untuk memeperdulikan aspek jangka panjang dari pembangunan dan penggunaan sumber daya masih kurang terperhatikan.

3.2. Saran

Pelaksanaan program pemerintah merupakan bentuk usaha untuk meberikan kesejahteraan dan keadilan bagi rakyat. Menurut Basri (2002), “Kesejahteraan sosial terwujud melalui tercapainya kemakmuran (prosperity) yang berkeadilan (justice)”. Melalui pernyataan tersebut, bisa dikatakan bahwa masyarakat miskin belumlah mendapatkan keadilan dalam hal kemakmuran. Pemenuhan untuk kebutuhan hidup yang sulit mereka dapatkan merupakan suatu ukuran bahwa mereka belumlah makmur, apalagi dikatakan sejahtera. Dua prinsip tersebut bisa menjadi landasan dalam pembangunan berkelanjutan, hanya saja dalam pelaksanaan pembuatan kebijakan hendaknya memperhatikan aspek jangka panjang. Model pembangunan berkelanjutan harus lebih memiliki peranan dimana lingkungan dan sumberdaya ikut diperhatikan. Selain itu, sebaiknya bentuk kebijakan BLT diubah kearah yang lebih menuju bentuk usaha sehingga dapat berkelanjutan dan mengembangkan kemampuan masyarakat itu sendiri.



DAFTAR PUSTAKA

Anonim. (2009). ‘Indikator Pembangunan Berkelanjutan Di Indonesia’. Sumber: http://bulletin.penataanruang.net/upload/data_artikel/data%20bltn%202009.pdf, diakses tanggal 29 Desember 2009

_______. (2009). ‘Press Release BPS: Kemiskinan Juli 2009’. Sumber: www.bps.go.id diakses tanggal 29 Desember 2009

_______. (2008). ‘Ringkasan Eksekutif Survei Efektivitas Bantuan Langsung Tunai (BLT) Di Kota Semarang’ dalam Kajian Ekonomi Regional. Sumber: http://www.bi.go.id/NR/rdonlyres/F6118BA1-4302-4BE9-B1F6-7A09EF39137B/14300/Boks4BLT.pdf, diakses tanggal 29 Desember 2009.

Basri, Faisal. (2002). Perekonomian Indonesia: Tantangan dan Harapan Bagi Kebangkitan Ekonomi Indonesia. Jakarta: Erlangga.

Collins, Elizabeth Fuller. (2008). Indonesia Dikhianati. Herul Fathony, penerjemah. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama. Terjemahan dari: Indonesia Betrayed: How Development Fails.

Firdausy, Carunia Mulya (ed.). (1998). Dimensi Manusia Dalam Pembangunan Berkelanjutan. Jakarta: Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia.

Hardjasoemantri, Koesnadi. (2001). Perguruan Tinggi Dan Pembangunan Berkelanjutan. Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Departemen Pendidikan Nasional, Indonesia.

Ife, Jim dan Frank Tesoriero. (2008). Community Development: Alternatif Pengembangan Masyarakat Di Era Globalisasi. Sastrawan Manulang, Nurul Yakin, dan M. Nursyahid, penerjemah. Yogyakarta: Pustaka Pelajar. Terjemahan dari: Community Development: Community-Based Alternative in an Age of Globalisation.

Jaya, Askar. (2004). ‘Konsep Pembangunan Berkelanjutan’. Sumber http://www.rudyct.com/PPS702-ipb/09145/askar_jaya.pdf, diakses tanggal 29 Desember 2009.

[1] Askar Jaya, “Konsep Pembangunan Berkelanjutan”, sumber http://www.rudyct.com/PPS702-ipb/09145/askar_jaya.pdf, diakses tanggal 29 Desember 2009.

[2] Hal ini di jelaskan dalam kumpulan tulisan berjudul “Dimensi Manusia dalam Pembangunan Berkelanjutan” yang diterbitkan oleh Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia tahun 1998 halaman 8.

[3] Ibid., p.9

[4] Jim Ife dan Frank Tesoriero, “Community Development: Alternatif Pengembangan Masyarakat di Era Globalisasi”, (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2008, penerbit terjemahan edisi ke-3 Bahasa Indonesia) hal 93-94.

[5] Press Release BPS: Kemiskinan Juli 2009, sumber: www.bps.go.id, diakses tanggal 29 Desember 2009.

[6] Elizabeth Fuller Collins, “Indonesia Dikhianati”, diterjemahkan oleh Herul Fathony (Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 2008), hal. 20-27.

[7] Press Release BPS: Kemiskinan Juli 2009, sumber: www.bps.go.id, diakses tanggal 29 Desember 2009.

[8] Ibid.

[9] C.P.F. Luhulima, “Dimensi Manusia Dalam Pembangunan Berkelanjutan”, editor Carunia Mulya Firdausy, (Jakarta: Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia, 1998), hal. 6.

[10] Yang dimaksud “keduanya” dalam pernyataan tersebut adalah mengenai kesejahteraan sosial yang dapat dicapai dengan kemakmuran dan keadilan dengan prasyarat demokrasi. Dijelaskan oleh Faisal Basri, “Perekonomian Indonesia: Tantangan dan Harapan Bagi Kebangkitan Indonesia”, (Jakarta: Erlangga), hal. 113

[11] Kajian ekonomi regional, “Ringkasan Eksekutif Survei Efektivitas Bantuan Langsung Tunai (BLT) Di Kota Semarang”, sumber : http://www.bi.go.id/NR/rdonlyres/F6118BA1-4302-4BE9-B1F6-7A09EF39137B/14300/Boks4BLT.pdf, hal.1

[12] Kajian ekonomi regional, “Ringkasan Eksekutif Survei Efektivitas Bantuan Langsung Tunai (BLT) Di Kota Semarang”, sumber : http://www.bi.go.id/NR/rdonlyres/F6118BA1-4302-4BE9-B1F6-7A09EF39137B/14300/Boks4BLT.pdf, hal. 2

[13] Koesnadi Hardjasoemantri, “Perguruan Tinggi dan Pembangunan Berkelanjutan”, (Direktoran Jenderal Pendidikan Tinggi, Departemen Pendidikan Nasional, 2001), hal. 73

Kamis, 14 Juli 2011

Ibu Hamil yang Memerlukan Perhatian Khusus - Apa Yang Perlu Dihindari Ibu Hamil,Emesis pada kehamilan dini

Apakah Ibu Hamil Memerlukan Perhatian Khusus?

yah... kali ini Si Cerdik akan membahas tentang ibu hamil. banyak suami suami yang Repot pada saat istrinya hamil, tapi dibalik semua itu pastia ada rasa bahagia yang sudah lama di nanti nanti yaitu seorang jabang bayi.... hehe,
maka dari itu Ibu Hamil harus Memerlukan Perhatian Khusus agar si jabang bayi sehat dan lahir sempurna dengan selamat....
ok berikut daftar Ibu Hamil yang Memerlukan Perhatian Khusus
1. Ibu hamil yang jarak kehamilan sekarang dengan kehamilan sebelumnya kurang dari 2 tahun.
2. Ibu hamil yang berumur kurang dari 20 tahun atau lebih dari 35 tahun.
3. Ibu hamil yang pernah melahirkan lebih dari 4 kali.
4. Ibu hamil yang pernah mengalami gangguan kehamilan baik pada kehamilan terdahulu maupun kehamilan sekarang.
5. Ibu hamil yang mengalami keguguran kandungan lebih dari satu kali.
6. Ibu hamil yang pernah melahirkan bayinya dengan tindakan operasi atau bantuan alat/tindakan khusus.
7. Ibu hamil yang pernah melahirkan bayi dengan cacat bawaan.
8. Ibu hamil yang melahirkan bayi mati.
9. Ibu hamil yang pernah melahirkan anak sungsang (kepala di atas).
10. Ibu hamil yang pernah melahirkan anak kurang bulan (premature), atau terlalu lewat bulan.
11. Ibu hamil yang pernah melahirkan anak dengan berat badan rendah (kurang dari 2.500 gram).
12. Ibu hamil yang pernah melahirkan bayi dengan berat badan lebih dari 4 kg.
13. Ibu hamil dengan berat badan kurang dari 40 kg.
14. Ibu hamil dengan tinggi badan kurang dari 142 cm.
15. Ibu hamil yang sangat gemuk dan berasal dari keluarga penderita kencing manis.
16. Ibu hamil dengan penyakit menahun, seperti jantung, asma/TBC, kencing manis, kurang darah, ginjal, hati, kelamin, tekanan darah tinggi, dan gondok.

Pustaka
Cara sehat selama hamil Oleh Handrawan Nadesul

Target: anak sungsang, bayi dengan cacat bawaan, bayi mati, berat badan lebih dari 4 kg, berat badan rendah, gangguan kehamilan, hamil yang berumur kurang dari 20 tahun, ibu hamil, jarak kehamilan kurang dari 2 tahun, keguguran kandungan lebih dari satu kali, melahirkan bayi dengan tindakan operasi, premature